Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai
JAKARTA, iNews.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan sela yang menguntungkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terjadi karena adanya kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan. Dia menegaskan, putusan sela itu bukan karena pokok perkara telah selesai.
"Iya, ini kasus tetap akan masuk ke pengadilan ya. Dan ini adalah kasus pidana. Karena prosesnya dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah jelas. Mulai dari polisi, jaksa, ke pengadilan. Ini bukan yurisdiksi peradilan lain, ini pidana," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).
Menurut Sugeng, putusan sela yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.
"Kalau kemarin ada putusan sela, itu bagian daripada hak yang diberikan oleh hukum dan juga menguji yang namanya profesionalisme dari penegak hukum, untuk dia profesional dan cermat. Jadi memang ada kemenangan dari Dokter Tifa karena kelalaian ini, kelalaian dari jaksa," ujarnya.
Pramono Senang Jakarta Diserbu Wisatawan saat HUT ke-499 Imbas Tarif Rp1 Transportasi Umum
Setelah dakwaan diperbaiki, perkara tetap dapat diajukan kembali ke pengadilan. Bahkan, Sugeng menilai jaksa yang menangani perkara tersebut sebaiknya diganti karena melakukan kesalahan mendasar.
"Karena ini adalah kesalahan elementer yang sangat mendasar. Dua rezim hukum yang berbeda dijadikan satu, KUHP baru dengan lama. Itu kesalahan yang elementer," ucapnya.
Dia menambahkan, pengadilan menjadi forum untuk memastikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga perkara harus diselesaikan melalui proses persidangan.
"Maka pengadilan ini adalah sarana untuk memastikan beberapa prinsip, satu kepastian hukum, kedua keadilan, dan kemanfaatannya supaya tidak ada main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati dalam ruang sidang.










