Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa disebut menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan tak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).
Gayus menilai, dengan adanya putusan ini maka status terdakwa Dokter Tifa seharusnya gugur. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan.
"Sudah menang secara prosedural. Ya, jadi dengan kata lain karena kemenangan ini sudah dicapai oleh Dokter Tifa, maka Dokter Tifa tidak punya kedudukan lagi sebagai terdakwa, bukan lagi dalam perkara ini yang sudah disetop," ujarnya.
"Bisa dikatakan batal demi hukum karena ini kembali kepada JPU dan tidak memerintahkan atau meminta agar diperbaiki, tidak ada permintaan dari hakim, tidak ada perbaikan," kata Gayus.
Sebelumnya, kejaksaan kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengeklaim, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).










