61 Bangunan Liar di Pinggir Kali Sentiong Jakpus Dibongkar, Warung hingga Kandang Hewan
JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan menertibkan 61 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi pinggiran kali sekaligus mendukung penataan kawasan.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, serta mendapat bantuan dari Polri dan TNI.
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini mengatakan, bangunan liar yang dibongkar berada di wilayah RW 04, RW 05, RW 06 dan RW 08. Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada warga serta memberikan surat peringatan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sebelum penertiban, kami sudah menyosialisaikan hingga melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar," ujar Citra dalam keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dia menjelaskan, sebanyak 61 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sentiong sepanjang sekitar 1,2 kilometer terdiri atas warung, kandang hewan, pos keamanan hingga tempat tinggal.
"Pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran kali Sentiong ditargetkan rampung dua hari ke depan dan dilanjutkan penataan oleh beberapa instansi terkait," ujarnya.
Usai penertiban, Suku Dinas SDA Jakarta Pusat akan melanjutkan pembangunan sheetpile atau turap di bantaran Kali Sentiong yang belum rampung sejak beberapa tahun lalu. Penataan kawasan juga akan dilakukan oleh instansi terkait agar bantaran kali kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sudin Pertamanan dan Hutan Kota juga akan membangun ruang taman yang dapat dipergunakan untuk warga sekitar," katanya.










