Prabowo Naikkan Tunjangan Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Jenderal Bintang 4 Dapat Rp48 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Begitu juga Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan.
Dengan Perpres kenaikan tukin, pangkat bintang empat yaitu kepala staf angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.
Sementara, tukin bagi prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI yakni Rp2,5 juta per bulan dan prajurit kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.
Terpisah, Karo Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.
“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Rico juga menjelaskan, sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.










