Kepala BGN Buka Suara soal Utang Rp1,6 Triliun, Janji Lunasi usai Audit

Kepala BGN Buka Suara soal Utang Rp1,6 Triliun, Janji Lunasi usai Audit

Terkini | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 17:25
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan utang kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan. Namun, prosesnya dilakukan setelah proses audit rampung.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, persoalan tunggakan tersebut masih dalam proses pemeriksaan auditor. Karena itu, pembayaran belum dapat dilakukan sebelum hasil audit memastikan seluruh tagihan memenuhi ketentuan.

"Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono menegaskan dirinya tidak ingin mengambil keputusan pembayaran secara personal. Menurut dia, penyelesaian tagihan harus mengikuti sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dia juga menyinggung posisi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan setiap penyelesaian dilakukan sesuai prosedur.

"Berdasarkan sistem. Kebetulan Bu Waka saya, Bu Arumsari, kiriman dari BPKP. Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, mana itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, tidak ada masalah," ujarnya.

Meski proses audit dan penyelesaian administrasi masih berjalan, Sudaryono menekankan persoalan internal BGN harus segera dituntaskan. Menurut dia, waktu menjadi faktor penting karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyangkut kebutuhan anak-anak dan ibu hamil sebagai penerima manfaat.

"Kompetitor utama kami ini adalah waktu. We are racing against time. Jadi kita sedang berlomba dengan waktu bagaimana semua persoalan bisa kita selesaikan segera satu per satu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan adanya tunggakan kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun pada 2025. Tunggakan itu berasal dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, tetapi pembayarannya belum direalisasikan.

"Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Arum dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Arum menjelaskan, pembayaran seluruh tunggakan belum dapat direalisasikan karena BGN masih menjalani proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Selain itu, sejumlah kajian masih harus dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Topik Menarik