Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo bakal menyumbangkan Rp206 juta ke yayasan sosial jika gugatan praperadilannya yang ketiga dikabulkan hakim. Dia menegaskan, yayasan yang akan disumbang itu asli.
"Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli ya bukan yayasan fiktif ya gitu," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Roy menjelaskan, nama yayasan akan diumumkan setelah hakim praperadilan mengabulkan gugatan ketiganya ini. "Jadi kan kita tunggu putusannya dulu," ujar dia.
Menurut Roy, yayasan yang akan dituju tidak banyak. Dia memperkirakan hanya satu atau dua yayasan.
"Akan ada rapatnya ya gitu, karena layaknya berapa, nggak mungkin kalau banyak banget kan gitu, tapi juga mungkin tidak hanya satu, kita lihat saja nanti," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materi imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari kanal YouYube pribadinya.
"Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta. Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk paket satu praperadilan sebesar Rp30 juta. Kemudian, untuk biaya transportasi dan makan 11 orang tersebut selama delapan hari, total Rp44 juta.
"Kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.










