Prihatin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, DPR Dorong Perbaikan Biaya Pilkada hingga Besaran Gaji

Prihatin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, DPR Dorong Perbaikan Biaya Pilkada hingga Besaran Gaji

Terkini | idxchannel | Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14
share

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, prihatin Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. 

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang sebabkan kepala daerah melakukan praktik rasuah. "Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Dia mengungkapkan sejumlah faktor kepala daerah melakukan korupsi. Pertama, tingginya biaya politik. Apalagi, tingkat money politic pada saat pilkada menjadi sangat tinggi.

"tu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," tuturnya.

Kedua, faktor kewenangan. Menurut dia, kewenangan untuk mengatur, mengorkestrakan suatu hal bisa berpotensi terjadinya korupsi.

"Ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," tutur Dede.

Menurutnya, kepala daerah bisa mendapar tuntutan ini dari pendukung hingga konstituen. "Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," kata Dede.

"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," katanya.

Ia juga menilai, kinerja kepala daerah harus dihargai dengan gaji yang layak. "Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," tutur Dede.

"Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi perlu tentu kita harus berpikir secara baik-baik," ujar.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik