Roy Suryo Beri Sinyal Kehadiran Jokowi pada Sidang Putusan 6 Agustus: Kita Tunggu Nanti!
JAKARTA, iNews.id — Pakar telematika Roy Suryo melontarkan sinyal mengejutkan terkait potensi kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang pembacaan putusan praperadilannya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai menjalani sidang pembacaan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Di hadapan awak media, Roy menceritakan dinamika persidangan lain di Jakarta Timur yang eksepsinya ditolak. Ia kemudian menyelipkan kelakar berujung sinyal terkait rencana kedatangan sosok penting ke Jakarta pada 6 Agustus mendatang.
"Konon 6 Agustus itu katanya ada yang mau hadir di Jakarta. Tapi kita tunggu nanti, kalau enggak ya ke sini aja dulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keputusan itu," ujar Roy Suryo.
Meski belum mengonfirmasi secara pasti agenda tersebut, momen 6 Agustus menjadi tanggal krusial karena Hakim Tunggal I Ketut Darmawan dijadwalkan membacakan putusan akhir atas praperadilan ketiga yang diajukan pihak Roy Suryo.
Istana Pastikan Prabowo Telah Terima Laporan Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Mengenai inti permohonannya, sidang praperadilan ketiga ini diajukan untuk memohon ganti kerugian materiil dan immaterial serta rehabilitasi nama baik atas dugaan tindakan kriminalisasi yang dinilai melanggar prosedur.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur, menegaskan permohonan ini bukan strategi mengulur waktu, melainkan bentuk pelaksanaan atas perintah hakim pada putusan praperadilan sebelumnya.
Pihak Roy Suryo mengajukan ganti kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan immaterial senilai Rp100 juta. Total dana tersebut dipastikan tidak akan masuk ke kantong pribadi maupun tim hukum.
"Jika dikabulkan oleh hakim praperadilan, uang tersebut akan seluruhnya disumbangkan kepada yayasan sosial. Jadi tidak ada motif ekonomi di balik permohonan ini," tegas Abdul Gofur.









