Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

Terkini | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53
share

JAKARTA, iNews.id – Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid III yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/7/2026). Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Tuntutan itu disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan praperadilan dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, yakni kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Kuasa hukum menjelaskan, kerugian materiil dihitung berdasarkan dampak yang dialami Roy Suryo selama menjalani penahanan selama empat hari. Salah satu komponen yang dimasukkan adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadinya.

"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga totalnya menjadi Rp12 juta," katanya.

Selain kehilangan pemasukan dari YouTube, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi hukum dan jasa litigasi advokat. Biaya tersebut dihitung sebesar Rp5 juta per hari selama empat hari masa penahanan, sehingga total mencapai Rp20 juta.

Perhitungan kerugian materiil juga mencakup biaya litigasi tim advokasi yang terdiri atas 11 orang. Untuk satu paket penanganan praperadilan, biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta. Sementara biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim selama delapan hari dihitung mencapai Rp44 juta.

Tak hanya kerugian materiil, Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Menurut kuasa hukumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dampak psikologis dan sosial yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.

"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ujarnya.

Topik Menarik