Guru Besar UGM Usul Konsep Baru Ambang Batas Parlemen, Mirip Liga Champions

Guru Besar UGM Usul Konsep Baru Ambang Batas Parlemen, Mirip Liga Champions

Terkini | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53
share

JAKARTA, iNews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilu mendatang tidak lagi dihitung berdasarkan persentase suara nasional. Menurutnya, kelolosan partai politik ke DPR sebaiknya ditentukan dari kekuatan dan keterwakilannya di daerah.

Zainal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan sinyal pengaturan parliamentary threshold harus memiliki dasar rasional dan legal yang jelas. Karena itu, dia menilai indikator berbasis keterwakilan di daerah lebih adil dibandingkan sekadar akumulasi suara nasional.

"Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia mengibaratkan konsep tersebut seperti sistem Liga Champions di Eropa. Menurutnya, partai yang telah mampu meraih kursi dan menunjukkan kekuatan di sejumlah daerah layak mendapatkan kesempatan bersaing di tingkat nasional.

"Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu," ujarnya.

Zainal menilai keberhasilan partai memperoleh kursi di berbagai daerah menunjukkan adanya basis dukungan yang nyata di masyarakat. Indikator tersebut dinilai lebih mencerminkan kekuatan politik dibandingkan hanya mengandalkan perolehan suara nasional yang penyebarannya tidak merata.

Terkait mekanisme penerapan, dia mengusulkan pembentuk undang-undang mulai merumuskan jumlah minimal daerah yang harus memiliki keterwakilan partai sebagai syarat masuk DPR.

"Bayangan saya ya, setengah jumlah provinsi dari sebuah negara selama dia memiliki kursi di situ di tingkat DPRD itu sudah menjadi tiket seharusnya bahwa dia bisa harus dia bisa berada di pusat. Karena terbukti bahwa dia bisa menang di liga liga yang lebih lokal kan," tuturnya.

Karena itu, Zainal mendorong DPR dan pemerintah mempertimbangkan konsep tersebut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, perubahan indikator dari persentase suara nasional menjadi ukuran kekuatan partai di daerah akan membuat sistem demokrasi Indonesia lebih sehat.

"Nah yang gitu-gitu tuh jauh lebih menarik untuk dipikirkan pembentuk perundang-undangan," ucap dia.

Topik Menarik