Eks Pejabat Bea Cukai Akui Panik, Minta Staf Bersih-Bersih saat Tahu Dipantau Penegak Hukum

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Panik, Minta Staf Bersih-Bersih saat Tahu Dipantau Penegak Hukum

Terkini | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo mengaku meminta stafnya untuk bersih-bersih usai mendapat informasi dipantau aparat penegak hukum. Hal ini juga dilakukan atas atensi dari atasannya.

Hal ini disampaikan Bayu saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC, Selasa (28/7/2026). Duduk sebagai terdakwa yakni dua pejabat Bea Cukai lainnya, Sisprian Subiaksono dan Rizal.

"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Budi.

Jaksa sempat mempertanyakan apa yang dimaksud dari bersih-bersih. Bayu kemudian menjelaskan dirinya saat itu diminta atasannya yakni Sisprian yang menyebut lingkungan kerjanya sedang dipantau aparat penegak hukum.

"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian, bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.

Meski demikian, Bayu tidak memaparkan lebih jauh terkait siapa sosok aparat penegak hukum yang memantau lingkungan kerjanya. Dia kemudian menjelaskan upaya bersih-bersih itu merupakan sikap kepanikan untuk mengamankan diri dari aparat penegak hukum.

"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa lagi.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," ungkap Bayu.

Diketahui, Bayu juga merupakan terdakwa yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,693 miliar, yang terdiri atas penerimaan dari Bos Blueray Cargo, John Field sebesar Rp525 juta, penerimaan dari pengusaha rokok dan pihak lainnya sebesar Rp5,278 miliar, serta valuta asing senilai sekitar Rp1,89 miliar.

Selain Bayu, pejabat DJBC lain yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah ialah Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.

Sementara itu, klaster pemberi gratifikasi berasal dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan. Ketiganya telah dijatuhi vonis 1,5 hingga 2 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Topik Menarik