Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengaku sempat menolak jatah amplop dari Blueray Cargo setelah sebelumnya empat kali menerima uang tersebut. Penolakan itu dilakukan saat dirinya seharusnya menerima jatah kelima.
Pengakuan itu disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC, Selasa (28/7/2026). Awalnya, Bayu mengakui telah menerima jatah amplop bulanan selama empat bulan pertama.
"Seingat saya empat kali (menerima jatah), karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," kata Bayu.
Bayu mengaku mulai merasa tidak nyaman menerima uang tersebut. Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Bayu baru menolak pada penerimaan kelima, bukan sejak awal.
"Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman pertama kali itu ya kan ada iklan tuh tolak sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" tanya jaksa.
"Karena kalau logikanya saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri, saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.
Tak puas dengan penjelasan Bayu, jaksa kembali mencecar apa yang dimaksud dengan tidak nyaman. Bayu lantas menjelaskan dirinya merasa tidak perlu lagi menerima uang tersebut. Dia bahkan mengaku ingin berubah.
"Konteks nyaman-nyaman, Pak. Ini nyaman suasana hatikah atau apa? Tolong disampaikan," lanjut jaksa lagi.
"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Maksudnya, saya pengen mulai berubah lah, maksudnya pengen saya, saya sudah nggak mau lagi. Saya sampaikan ke Orlando, sudahlah, saya nggak usah lagi," ujar Bayu.
Sebagai informasi, Bayu juga merupakan terdakwa yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,6 miliar, yang terdiri atas penerimaan dari Bos Blueray Cargo, John Field sebesar Rp525 juta, penerimaan dari pengusaha rokok dan pihak lainnya sebesar Rp5,2 miliar, serta valuta asing senilai sekitar Rp1,89 miliar.
Selain Bayu, pejabat DJBC lain yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah ialah Rizal, Sisprian dan Orlando Hamonangan. Sementara itu, klaster pemberi gratifikasi berasal dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri dan Dedi Kurniawan. Ketiganya telah dijatuhi vonis 1,5 hingga 2 tahun penjara dalam perkara tersebut.










