Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah, Metode Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Adapun, roadmap ini menjadi panduan pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dudi menambahkan, pada kuartal ketiga dan empat 2026, Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Pada saat bersamaan, penerapan controlled landfill mulai dijalankan secara bertahap dan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.
Pada 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping kembali dikurangi secara signifikan. Penerapan controlled landfill diperluas, sementara semakin banyak sampah diarahkan untuk diolah melalui fasilitas pengolahan di dalam kota.
Dudi menjelaskan, pada tahap ini, penguatan sistem pengelolaan di tingkat wilayah juga terus dilakukan agar sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang semakin didominasi oleh residu yang tidak lagi dapat diolah.
Pada 2028, merupakan fase penting menuju penghentian penuh praktik open dumping. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan ditingkatkan secara lebih masif, sementara sampah yang masih harus ditangani di TPST Bantargebang dikelola melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata dia.
Selanjutnya 2029, seluruh tahapan transformasi memasuki fase penyempurnaan dan penguatan keberlanjutan sistem. Praktik open dumping ditargetkan telah dihentikan sepenuhnya.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” ucapnya.










