Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya

Terkini | inews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:16
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan tiga unit pelaksana teknis (UPT) sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola kawasan konservasi yang lebih modern, responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tiga UPT yang ditetapkan berstatus BLU yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penetapan status BLU menjadi momentum penting untuk mewujudkan pengelolaan taman nasional yang lebih profesional dan inklusif.

"Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif dan bertaraf internasional," ujar Raja Juli, Jumat (24/7/2026).

Menhut menjelaskan, penerapan status BLU bukan bertujuan mencari keuntungan. Menurutnya, skema tersebut memberikan fleksibilitas agar pendapatan dari layanan dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung operasional, perlindungan kawasan, dan pengembangan fasilitas.

"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujarnya.

Penetapan status BLU juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," lanjut Menhut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," kata Satyawan.

Dalam enam bulan ke depan Kemenhut akan menyiapkan kelembagaan dan regulasi turunan untuk mendukung implementasi status BLU.

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," katanya.

Topik Menarik