Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sesegera mungkin termasuk hari ini, Jumat (24/7/2026). Penahanan dinilai penting guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung hari ini.
"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.
Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.
"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.










