Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.
"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Sementara, belum terjadwal," tambah Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Sementara itu, Nanik S Deyang telah mundur dari jabatan Kepala BGN dan digantikan Sudaryono. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta Nanik tetap mengawasi BGN.
Pengumuman pengunduran diri disampaikan Nanik di akun media sosial Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, Prabowo akan membentuk Dewan Pengawas BGN.
"Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas, di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya)," tulis Nanik.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo karena harus mundur. Sebab, ia akan menjalani pengobatan jantung ke luar negeri.
"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," ujarnya.










