Polisi Segera Periksa Hotman Paris soal Laporan Organisasi Wartawan: Tak Ada Perlakuan Khusus

Polisi Segera Periksa Hotman Paris soal Laporan Organisasi Wartawan: Tak Ada Perlakuan Khusus

Terkini | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera meminta klarifikasi pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Polisi juga menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi sebelum mengklarifikasi Hotman Paris.

"Sehubungan laporan terhadap HPH (Hotman), kebetulan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO (Media Independen Online Indonesia), kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Iman menegaskan, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang menjalani proses hukum.

"Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemanggilan terhadap Hotman Paris akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal mulai dari pelapor, saksi, barang bukti hingga keterangan ahli.

"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah itu akan ke tingkat saksi-saksi, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," ujar Budi.

Diketahui, MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Merespons laporan itu, Hotman mengaku tidak khawatir. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada lembaga tertentu, melainkan kepada individu.

"Undang-undang menyatakan kalau kamu menghina lembaga, Dewan Pers, itulah yang disebutkan pidana. Kalau saya seperti ini sekarang, ini contoh ya. 'Eh, lu punya otak nggak sih?' Yang saya hina siapa? Pribadi kan?" kata Hotman di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (24/7/2026).

Karena alasan tersebut, Hotman mengaku tidak khawatir terhadap laporan yang dilayangkan.

"Jadi nothing to worry (tidak perlu dikhawatirkan)," katanya.

Hotman juga membantah ucapan tersebut ditujukan kepada wartawan. Menurut dia, orang yang mengajukan pertanyaan saat itu merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

"Karena waktu itu kan ratusan, waktu itu yang hadir ratusan doorstop. Ada sebagian wartawan. Dia dari mana tahu wartawan? Pakai ini (ID card), yang lainnya intel. Yang lainnya LSM. Ya itu LSM karena pas saya naik mobil, salaman, 'Dari mana?', 'LSM'," ujarnya.

Topik Menarik