Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor 10 persen terhadap produk Indonesia. Dia menilai kebijakan itu lebih menguntungkan dibandingkan skema tarif sebelumnya yang mencapai 19 persen.
Menurut Purbaya, penurunan tarif tersebut menjadi kabar positif meski keunggulan daya saing terhadap negara lain tidak banyak berubah.
“Dari 19 persen ke 10 persen, iya kan berarti yang 19 persen kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 persen, yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi banyak negara lain, sehingga posisi kompetitif Indonesia di pasar AS relatif tetap.
"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” ujarnya.
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Diketahui, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan kebijakan perdagangan AS, termasuk penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Berdasarkan ketentuan USTR, tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen.
Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.










