Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kini berada di bawah kendali Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Hal itu terungkap usai Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejagung, Jumat (24/7/2026).
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin.
Hal itu juga dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Dia mengatakan, Koordinator Tim 9 dipegang oleh Rudi Margono. Sementara pihaknya siap membantu teknis bila dibutuhkan.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," kata Kuntadi.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Adapun susunan Tim 9 yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah sebagai berikut:
1. Agus Salim, jabatan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
2. Muhibuddin, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
3. Chatarina Muliana Girsang, jabatan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
4. Riono, jabatan Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5. Agus Sahat jabatan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
6. Irene Putri, jabatan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Renaldi Umar, jabatan Wakajati Banten
8. Zet Tadong Allo, jabatan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
9. Hari Wibowo, jabatan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum










