Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Terkini | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 15:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berstatus jaksa. Kejagung membenarkan Febrie masih menerima hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji.

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi memastikan, sidang dugaan pelanggaran etik Febrie Adriansyah akan digelar bila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidananya.

"Iya, iya (proses etik setelah perkara pidana inkrah)," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tiga sprindik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel dan pengadaan batu bara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Terbaru, penyidik yang tergabung dalam Tim 9 menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.

Topik Menarik