Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS, Komisi IV DPR Minta Penyidikan Tidak Berhenti Pada Satu Orang
IDXChannel—Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mengecam keras dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar.
Ia mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Bila pelaku terbukti melakukan tindakan korupsi, Rajiv menilai, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap tak ada hukuman ringan terhadap pelaku.
“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa korupsi pakan satwa penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.
”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ungkap Rajiv.
Menurut Rajiv, kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.
Ia mengatakan, kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah, tetapi juga lembaga konservasi di luar habitat alami yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik.
Kendati demikian, Rajiv berkata, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran harus diusut dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.
”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkas Rajiv.
(Nadya Kurnia)










