Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan
CIREBON, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka pembunuhan tetangga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial S (55) diduga menghabisi korban demi merampas perhiasan untuk membayar utang.
Korban bernama Nursaeni, seorang perempuan paruh baya yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 10 Juni 2026. Polisi menemukan luka tusuk di bagian kepala korban, sementara sejumlah perhiasannya hilang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, tersangka merupakan tetangga korban. Dia diduga telah mengetahui kebiasaan korban mengenakan perhiasan ketika bepergian.
“Tersangka berinisial S yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Cirebon. Tersangka ini tetangga korban dengan niat ingin memiliki harta benda korban berupa perhiasan emas untuk membayar utang,” ujarnya, Kamis (23/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memasuki rumah korban pada malam hari melalui jendela. Dia kemudian mencari korban yang saat itu sedang tidur di dalam kamar.
Korban terbangun dan mengenali wajah S. Karena khawatir aksinya terbongkar, tersangka diduga menyerang korban menggunakan obeng yang telah dibawanya.
“Tersangka malam-malam masuk melalui jendela lalu mencari korban untuk mengambil perhiasan. Korban yang sedang tidur lalu terbangun dan mengenali wajah pelaku. Saat itulah pelaku menghabisi korban menggunakan obeng,” katanya.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa kabur sejumlah perhiasan. Barang tersebut kemudian dijual dan uangnya diduga digunakan untuk membayar utang.
Polisi mengungkapkan S sempat diperiksa sebagai saksi. Dia bahkan disebut menyaksikan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban pada hari ditemukannya jasad Nursaeni.
Petugas Satreskrim Polresta Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan menerapkan metode scientific crime investigation. Penyelidikan intensif itu mengarah kepada S hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu obeng yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti lainnya berupa nota penjualan emas, dua telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka S dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 479 terkait perampokan. Dia terancam pidana penjara sedikitnya 15 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.










