Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dengan diterimanya eksepsi dari pihak terdakwa, proses persidangan perkara ini dipastikan berhenti dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," tegas Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di ruang sidang PN Jaktim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," lanjut Christina.
Jelang 5 Abad Jakarta, Legislator Syafi Djohan: Menuju Kota Global yang Humanis dan Inklusif
Sebelumnya, Dokter Tifa dijerat oleh JPU atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait polemik isu ijazah palsu. Dalam persidangan terdahulu, JPU menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari dakwaan primair melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, hingga dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat pasal subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait ITE lainnya.
Sebelum hakim membacakan putusan sela ini, JPU sempat meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Dokter Tifa. Jaksa bergeming bahwa berkas dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formal maupun materiil—yakni cermat, jelas, lengkap, serta tidak kabur (obscuur libellum). Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memilih mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.










