Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap
GARUT, iNews.id – Polres Garut membongkar 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu selama Juni hingga Juli 2026. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari buruh, pedagang, pelajar atau mahasiswa hingga pengangguran.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut. Dari 13 kasus yang ditangani, sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika, satu kasus psikotropika dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Penyidik juga mencatat penyelesaian terhadap 14 perkara atau crime clearance. Perkara tersebut terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Kompol Deny mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu.
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu," ujar Kompol Deny dikutip Selasa (21/7/2026).
Satresnarkoba Polres Garut menyita 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram. Polisi juga mengamankan 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram. Barang bukti lainnya berupa 20 paket psikotropika berisi 60 tablet serta 139 paket obat-obatan tertentu dengan jumlah keseluruhan 844 tablet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika. Sementara dalam perkara di bidang kesehatan, para tersangka diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.
Kompol Deny menegaskan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," ujar AKP Usep.
Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kegiatan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Garut.










