Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

Terkini | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 06:28
share

JAKARTA, iNews.id – Polres Bogor mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 95 tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp10,8 miliar, termasuk narkotika dengan modus baru berupa vape berisi Etomidate dan Happy Water.

“Yang secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (20/7/2026).

Selama tiga bulan pengungkapan, kasus sabu menjadi yang paling dominan. Polisi membongkar 41 kasus dengan barang bukti sekitar 3 kilogram sabu kristal. Selain itu, terdapat enam kasus ganja kering dengan total sitaan 2 kilogram serta 11 kasus ganja sintetis yang terdiri atas 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 1.193 butir ekstasi. Pengungkapan lain menyasar peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar. Sebanyak 13 kasus berhasil dibongkar dengan total sitaan mencapai 1.068.900 butir yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y.

“Selain itu, petugas juga menyita 1.193 butir ekstasi serta membongkar 13 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar dengan total barang bukti masif menyentuh 1.068.900 butir yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Polres Bogor juga menemukan pola baru peredaran narkotika melalui tiga kasus menonjol. Polisi membongkar penyelundupan Etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape serta Happy Water yang disamarkan dalam kemasan minuman bernutrisi.

Barang bukti Etomidate yang disita mencapai 65 cartridge atau seberat 629,17 gram. Narkotika tersebut dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Satu cartridge disebut dapat digunakan hingga 40 kali hisap dengan efek menurunkan kesadaran tingkat tinggi. 

Sementara itu, polisi menyita 70 bungkus Happy Water dengan berat total 151,51 gram yang dikemas menyerupai saset minuman bernutrisi untuk memicu efek euforia instan.

Jaringan peredaran narkoba tersebut menjalankan berbagai modus transaksi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel (mapping) melalui media sosial, hingga menyamarkan penjualan Obat Keras Terbatas di toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, dan warung sembako.

“Sebaran wilayah operasional para tersangka menjangkau hingga 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, hingga Parung,” paparnya.

Wikha menegaskan Polres Bogor tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bogor. Dia juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta meminta para orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru penyamaran narkoba yang menyasar generasi muda.

Topik Menarik