Trump Berlakukan Tarif Masuk 50 ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

Trump Berlakukan Tarif Masuk 50 ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

Terkini | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07
share

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (20/7/2026), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada. Alasannya, Kanada berlaku diskriminatif terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu dari AS.

Gedung Putih menyebutkan, tarif baru yang akan berlaku dalam 30 hari tersebut mencakup berbagai berbagai produk, termasuk anggur, tongkat hoki, dan semen.

Trump menggunakan payung hukum Pasal 338 Undang-Undang Tahun 1930 tentang Tarif dalam memberlakukan tarif baru terhadap Kanada, meski belum teruji. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif oleh Trump untuk sebagian besar negara karena dianggap melampaui kewenangan Kongres.

Bea masuk terbaru ini tidak berlaku untuk energi, kalium, dan barang-barang yang sudah terkena dampak tarif khusus sektor.

Namun, yang terpenting, tarif baru untuk Kanada akan berdampak terhadap produk-produk yang tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).

Perdana Menteri Kanada Mark Carney merespons keputusan Trump tersebut dengan mengatakan tarif Trump merupakan pelanggaran langsung terhadap USMCA. Namun dia siap mengintensifkan diskusi untuk menyelesaikan perselisihan dagang dengan AS.

Meski Trump telah memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap mitra dagang AS sejak menjabat sebagai presiden tahun lalu, perintah tersebut umumnya mengecualikan barang-barang yang masuk ke negaranya berdasarkan pakta perdagangan bebas Amerika Utara.

Tindakan terbarunya ini bisa semakin memperburuk hubungan dengan mitra dagang terbesar kedua AS tersebut. Sebelumnya Trump juga mengancam akan menaikkan tarif masuk terhadap Kanada sebesar 25 persen karena dampak kebakaran hutan di Ontario yang asapnya menyelimuti sebagian besar wilayah AS.

Topik Menarik