KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Terkini | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 11:33
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS) terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Dwi dicecar penyidik terkait dirinya yang menjadi perantara penerimaan uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

"Di mana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dwi menambahkan, empat orang lainnya turut diperiksa dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta. Penyidik mencecar keempat orang ini dengan materi pemeriksaan yang sama.

Adapun pihak-pihak tersebut di antaranya Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, Adriana; Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Hermawan Kuasa; Kabag PBJ Dinas PUPR Kab Tulungagung, Tri Hadi Setowati; Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Hilman Faluthy.

"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pada 11 April 2026. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Dokumen inilah yang digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.

Topik Menarik