Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Terkini | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 10:46
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembatasan biaya kampanye calon kepala daerah perlu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia meyebut, ketentuan ini harus disepakati antara pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Usulan tersebut disampaikan Tito merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia mencetuskan pembatasan biaya kampanye sekaligus mendorong transparansi sumber pendanaan calon kepala daerah.

"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dkutip, Jumat (17/7/2026).

"Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tuturnya.

Selain pembatasan biaya kampanye, mantan Kapolri ini juga mengusulkan agar upah kepala daerah ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah hingga saat ini tergolong rendah.

"Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," kata dia.

Tito mengaku telah mendengar usulan agar kepala daerah mendapat 'bonus' dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar kepala daerah krratif untuk meningkatkan PAD.

"Tapi ini perlu apa perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antar kementerian lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting," ujar Tito.

Topik Menarik