Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
JAKARTA, iNews.id - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diminta dapat mengakomodasi semua masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan besarnya dukungan rakyat terhadap parpol yang tergabung dalam GKSR menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen," kata Said usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan parpol nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.
Dia mengungkapkan, salau satu poin yang disorot GKSR yakni besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," ujar Ferry.
Dia menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR telah merumuskan parliamentary threshold yang ideal untuk diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan parliamentary threshold 1 persen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
"(Ini) tentunya upaya-upaya yang kita harus coba cermati adalah bagaimana supaya sisa suara rakyat itu betul-betul bisa terkonversi menjadi kursi. Itu yang memang paling penting, sehingga tidak ada suara terbuang," tuturnya.
Selain soal parliamentary threshold, mantan anggota KPU itu juga memaparkan beberapa poin strategis lainnya yang menjadi pembahasan dalam rapat GKSR hari ini. Salah satunya terkait sistem kepemiluan ke depan.
"Tawaran kita adalah lebih kepada sistem campuran atau mixed-member proportional yang itu nanti akan kita sampaikan juga kepada pembuat undang-undang. Dan yang ketiga terkait dengan soal verifikasi partai politik yang itu juga menjadi bagian dari ruh kita partai-partai non-parlemen," ungkapnya.
Dia memastikan sejumlah poin-poin strategis ini tentunya akan diserahkan kembali kepada masing-masing pimpinan partai politik yang tergabung dalam GKSR.
"Para ketua umum nanti, dan juga pimpinan yang lain nanti akan kita koordinasikan untuk nanti kita komunikasikan dengan pimpinan DPR," kata dia.










