Erin Wartia Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Rp1 Miliar dengan ART Digelar Akhir Juli

Erin Wartia Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Rp1 Miliar dengan ART Digelar Akhir Juli

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 00:35
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Namun, Erin tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan sidang pertama masih sebatas agenda administratif sehingga pihak tergugat belum memberikan tanggapan mengenai pokok perkara yang diajukan penggugat.

"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ujar Adil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Meski tidak menghadiri sidang perdana, Adil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," katanya.

Adil menjelaskan kehadiran prinsipal memang belum diwajibkan pada sidang pertama. Menurutnya, agenda persidangan kali ini hanya berfokus pada penyerahan dokumen legalitas dan belum memasuki pembahasan pokok perkara maupun proses perdamaian.

"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas saja," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nur, Basuki, mengungkapkan kliennya menggugat Erin sebesar Rp1 miliar atas dugaan kerugian immateriil yang dialami selama bekerja. Gugatan tersebut juga mencakup tuntutan pengembalian sejumlah barang pribadi milik Nur.

"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki.

Menurut Basuki, dugaan penahanan KTP dan telepon seluler menjadi salah satu poin utama dalam gugatan PMH. Dia berharap seluruh hak milik kliennya segera dikembalikan oleh pihak tergugat.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Nur mengaku tujuan utamanya bukan mengejar nilai gugatan, melainkan memperoleh kembali barang-barang pribadinya. Dia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang akan digelar akhir Juli.

"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," ucapnya.

Topik Menarik