Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Mediasi, Begini Mekanisme Harus Dijalani
JAKARTA, iNews.id - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Tahapan ini menjadi proses wajib sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah menunjuk mediator yang akan mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Jadwal mediasi akan ditentukan setelah kedua belah pihak berkoordinasi dengan mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, William Bayakta, mengatakan mediator sudah dipilih dalam persidangan perdana. Selanjutnya, kedua pihak akan menentukan waktu pelaksanaan mediasi.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
William menjelaskan, setelah bertemu dengan mediator, pihak penggugat dan tergugat akan menyepakati tanggal pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan proses mediasi memiliki aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Pada prinsipnya, pihak yang berperkara atau prinsipal wajib hadir dalam proses tersebut.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," katanya.
Meski demikian, Raka mengatakan aturan tersebut memberikan pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Selain perkembangan proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah unggahan Ruben Onsu di media sosial yang memperlihatkan kebersamaannya dengan anak-anak. Salah satunya adalah video ketika sang anak dilarang mengunyah permen karet.
Menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan unggahan tersebut dijadikan alat bukti di persidangan, Raka memilih tidak membahasnya lebih jauh karena sudah masuk materi pokok perkara.
"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung yang akan menyampaikan," katanya.
Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.










