Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan

Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen pada sidang putusan sela yang digelar Selasa, 14 Juli 2026.

Keputusan ini membuat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut harus berlanjut ke agenda pembuktian.

Baca juga: Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.

Hakim menilai lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang, sehingga persidangan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain.Baca juga: Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas

"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Di balik putusan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi kesehatan Richard Lee yang kian menurun selama di penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Richard Lee mengaku sempat pingsan di dalam sel Lapas Pemuda Tangerang karena mencoba berhenti mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline tanpa pengawasan medis yang tepat.

Richard Lee menjelaskan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat saraf tersebut selama empat bulan terakhir.

"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan," tutur Richard Lee.Kondisi ini juga dipertegas oleh penasihat hukumnya, Faizal Hafied. Ia mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan perawatan intensif dari dokter spesialis untuk proses penurunan dosis obat secara bertahap, yang sulit dilakukan di dalam fasilitas lembaga pemasyarakatan.

"Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas," tegas Faizal saat memohon pengalihan penahanan kepada hakim.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim tidak langsung mengabulkannya. Hakim meminta pihak Richard Lee untuk melengkapi berkas rujukan resmi dari dokter Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang memerlukan rawat inap di rumah sakit, bukan sekadar izin berobat jalan.

Sebagai informasi, persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim hukum Richard Lee pun berjanji akan segera memperbarui dokumen medis kliennya demi mendapatkan keringanan penahanan atas dasar kemanusiaan.

Topik Menarik