Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana
SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Kementerian Perhubungan bidang sarana dan prasarana, serta empat terpidana kasus korupsi proyek jalur rel ganda.
Dalam persidangan, salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana perkara korupsi jalur rel ganda mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah. Keterangan tersebut menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah muncul selama proses persidangan.
Menanggapi pengakuan tersebut, Jaksa KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana akan dilakukan apabila telah didukung alat bukti yang memadai.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu, dalam proyek DJKA dia kdudukannya adalah PPK. Selaku PPK yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor, dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh salah satunya kepada Gus Miftah," ucap JPU KPK, Greafik Loserte.
Pada sidang yang sama, terdakwa Sudewo, Bupati nonaktif Pati kembali membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.
"Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ucap Sudewo.
Persidangan mendapat perhatian dari keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang hadir memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.
Sementara itu, sidang perkara terpisah yang menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.










