Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Etik diduga meniru atau copy paste dari bupati sebelumnya yang merupakan suaminya, Wardoyo Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, modus hingga besaran tarif yang dipatok Etik terhadap bawahannya sama persis dengan yang dilakukan Wardoyo.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, pemaksaan yang dilakukan Etik kepada bawahannya juga persis sama dengan apa yang dilakukan bupati sebelumnya.
"Artinya ini memang copy paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," ucapnya.
Mengenai peluang pemanggilan Wardoyo untuk menjadi saksi dalam perkara istrinya, menurutnya, hal itu akan dilakukan sebagaimana kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.










