Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK

Terkini | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 19:19
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

Kejagung belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung. Meski demikian, dia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejagung akan melibatkan KPK untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses penyidikan.

"Kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang

Bahkan, kata Anang, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR. Anang menegaskan, pihaknya akan bersikap terbuka dalam menangani perkara tersebut, tetapi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Topik Menarik