DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan
JAKARTA, iNews.id - DPR membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) memberikan sejumlah masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, RUU HPI perlu mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, termasuk perkembangan transaksi dan hubungan hukum berbasis teknologi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang modern dan adaptif untuk menjawab tantangan global.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris.
Pihaknya menyambut baik inisiatif DPR menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika global.
Dia menilai hingga kini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
“Atas dasar itulah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Yuhelson memaparkan sejumlah rekomendasi yang diajukan organisasinya. Salah satunya ialah memperluas ruang lingkup RUU HPI agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata dia.
Selain itu, Peradi Profesional mengusulkan penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum dan yurisdiksi Indonesia agar tercipta kepastian hukum. Organisasi advokat tersebut juga mengusulkan agar parameter dalam RUU mencakup kaidah dalam undang-undang, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, serta kepentingan nasional.
Pihaknya turut menyoroti pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum diatur secara rinci dalam RUU maupun naskah akademik. Organisasi itu mengusulkan agar persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, hingga alasan penolakan terhadap putusan pengadilan asing diatur secara lebih jelas.
Daftar 4 Sekolah yang Lolos Perempatfinal Okezone National Championship 2026 Regional Jabodetabek
Rekomendasi lain yang disampaikan meliputi penguatan mekanisme kerja sama peradilan internasional, harmonisasi RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, harmonisasi dengan konvensi internasional, hingga penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” kata dia.










