Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat menghadiri rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). Selain Kapolri, sejumlah unsur Polri yang tercantum dalam struktur Satgas PKH juga tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak menjelaskan secara spesifik alasan ketidakhadiran unsur Polri dalam rapat.
Dia menyatakan, Satgas PKH bekerja berdasarkan mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Berkaitan dengan Polri, ya ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu ya yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas," kata Barita.
Diketahui, Satgas PKH adalah tim gabungan lintas instansi yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan negara. Unsur utama di dalam Satgas PKH meliputi gabungan dari TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.
Rapat Satgas PKH pada Senin (13/7/2026) dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Pantauan di lokasi, sejumlah pejabat berdatangan ke lokasi rapat, antara lain Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi.
Rapat berlangsung tertutup dan membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas PKH.
Dalam struktur Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kapolri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah III.









