Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

Gaya Hidup | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 13:25
share

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki fase krusial. Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat potensi Erin ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara rampung.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Herawati dicecar sekitar 20 pertanyaan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tadi ada 20 pertanyaan, sudah disampaikan dan sudah selesai. Jadi kami akan mengikuti prosedur berikutnya dari penyidikan ini. Setelah Hera, nanti beberapa saksi lain diperiksa, baru kemudian terlapor yaitu Bu Erin sendiri," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, perkara yang tengah ditangani penyidik tidak memiliki pembuktian yang rumit. Hasil visum, keterangan saksi, serta bukti fisik yang telah dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," tegasnya.

Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa hingga kini Erin Wartia masih berstatus sebagai terlapor. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Ia juga menepis anggapan bahwa rekaman CCTV akan menjadi bukti utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik justru lebih memprioritaskan alat bukti lain yang telah dikantongi.

"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," katanya.

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir mendampingi Herawati. Dia menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Kehadiran saya sebagai anggota DPR RI adalah bagian dari pengawalan bagaimana hukum itu bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar Rieke.

Sementara itu, Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Dia enggan berspekulasi mengenai peluang Erin ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku hanya ingin mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Kalau masalah penetapan tersangka, saya belum tahu. Kami ikut prosedur saja yang ada," pungkas Herawati.

Topik Menarik