Mengejutkan! Nama Betrand Peto Ikut Dicantumkan Ruben Onsu dalam Gugatan Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id – Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, menyimpan fakta yang cukup mengejutkan. Apa fakta baru tersebut?
Tak hanya memperjuangkan hak asuh dua anak kandungnya, Ruben Onsu juga memasukkan nama Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo ke dalam daftar anak yang dimohonkan hak asuhnya.
Fakta tersebut diungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Dia menjelaskan bahwa objek gugatan yang didaftarkan Ruben mencakup seluruh anak yang selama ini berada dalam keluarga tersebut.
"Di dalam materinya ada dua anak (kandung), dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan PN Jaksel sebelumnya. Berarti total tiga anak," ujar Halida Rahardhini di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dengan demikian, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel itu tidak hanya menyangkut hak asuh Thalia dan Thania, tetapi juga Onyo yang secara hukum telah diangkat sebagai anak Ruben Onsu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Karena menyangkut persoalan keluarga dan kepentingan anak, persidangan akan digelar secara tertutup.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Halida juga mengungkapkan salah satu dalil yang diajukan Ruben dalam gugatan tersebut, yakni kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Namun, ia enggan membeberkan isi gugatan secara rinci karena perkara ini bersifat tertutup.
"Kalau itu (sulit bertemu) salah satunya iya, sulit bertemu iya. Intinya masing-masing merasa dialah ayah atau ibu yang terbaik untuk pengasuhan anaknya," kata Halida.
Selain itu, Halida mengatakan kemungkinan anak-anak dihadirkan dalam persidangan masih bergantung pada kebutuhan pembuktian selama proses hukum berlangsung. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan perkembangan persidangan.
"Itu kembali kepada kepentingan masing-masing pihak ataupun kepentingan majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara. Nanti lihat bagaimana perkembangan persidangan," pungkasnya.










