Korban Penyekapan Buta gegara Ulah Taufik Hidayat, Keluarga Tuntut Mata Dibalas Mata
BANDUNG, iNews.id - Keluarga YTR, perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, masih merasakan duka dan kemarahan atas kondisi yang dialami korban. Kakak kandung YTR, Apip Shandy, mengaku terpukul melihat kondisi adiknya yang kini kehilangan fungsi penglihatan.
Dia pun menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Apip bahkan mengutarakan keinginannya agar tersangka Taufik Hidayat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang setara dengan penderitaan yang dialami korban. Pernyataan tersebut disampaikan saat dia berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat YTR masih menjalani perawatan.
Di tengah kemarahannya, Apip menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku. Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah berhasil ditangkap di Majalaya," ujar Apip Shandy, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, dia menilai penangkapan pelaku belum mampu menghapus rasa sakit yang dirasakan keluarga. Apalagi, YTR kini harus menjalani hidup dengan kondisi kebutaan permanen akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya selama masa penyekapan.
"Saya meminta sepasang mata tersangka Taufik Hidayat itu sebagai ganti mata adik saya yang sekarang sudah tidak bisa melihat lagi," katanya.
Sementara itu, keluarga menyebut kondisi kesehatan YTR mulai menunjukkan perkembangan yang membaik. Korban disebut telah melewati masa kritis dan saat ini masih mendapatkan penanganan intensif di RSHS Bandung.
Meski kondisi fisiknya berangsur pulih, YTR masih harus menjalani perawatan dan pemantauan secara berkala untuk membantu pemulihan kesehatan serta trauma yang dialaminya.
Saat ini, tersangka Taufik Hidayat telah ditahan di Polda Jawa Barat. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.










