KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Budi menjelaskan, kesaksian tersebut dibutuhkan guna melengkapi keterangan yang diperoleh penyidik terkait aliran uang tersebut.
"Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menyita uang senilai 1 juta dolar AS. Uang itu diduga akan digunakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
Untuk memuluskan upaya itu, uang kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
KPK telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.
Seperti diketahui, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.










