Kejagung Sita Aset Miliaran Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah bernilai miliaran milik bos smelter, Tamron alias Aon.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.
“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, proses penyitaan aset tersebut dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026. Seluruh aset yang disita tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda
“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022,” ujarnya.
Penyitaan dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Total terdapat sembilan bidang tanah yang diamankan dalam proses eksekusi tersebut.
Pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, Kejagung menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung yang tercatat atas nama Tamron.
Kemudian pada 10 Juni 2026, penyitaan berlanjut di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Beberapa aset yang disita antara lain dua bidang tanah berukuran sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah bidang tanah lainnya di Bangka Tengah yang tercatat atas nama Tamron dan satu nama lain, Suwito Gunawan.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang. Kejagung mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih yang juga tercatat atas nama Tamron dan Suwito Gunawan.
Waspada Hantavirus! Kemenkes Pantau 1 WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Klaster MV Hondius
Kejagung menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Daftar Aset yang Disita Kejagung
Berikut rincian aset yang berhasil disita:
9 Juni 2026 (Bangka Selatan):
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m2 di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.
10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):
- 1 bidang tanah seluas 839.671 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 1 bidang tanah seluas 2.515.858 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 1 bidang tanah seluas 10.549 m2 di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron
- 1 bidang tanah seluas 273 m2 di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan
- 1 bidang tanah seluas 19.791 m2 di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron
- 1 bidang tanah seluas 19.065 m2 di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron
11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):
- 1 bidang tanah seluas 9.927 m2 di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron
- 1 bidang tanah seluas 12.500 m2 di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan










