KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Salah satu fokus penyidikan saat ini menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Untuk mendalami perkara itu, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/6/2026).
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
KPK saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat PT Brantas Abipraya dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai transaksi keuangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada Selasa (2/6/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.
Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 berinisial MYM.
Namun saat pengumuman penahanan tiga tersangka pertama, MYM belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sehari setelahnya, KPK akhirnya menahan MYM untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.










