DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Pihaknya pun berencana membuat aturan baru.
Menurutnya, praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.
"Pasal KUHP yang baru, (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Ia berkata, larangan kampanye LGBT di media disial ditujukan untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat, dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
“Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," ujar Singgih.
Singgih pun prihatin kampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial. Ia menilai, fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Kendati demikian, Singgih mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
"Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," tegas Singgih.
Crystal Palace Bisa Gagalkan Manchester City dan Arsenal Juara, Oliver Glasner Bilang Begini
Di sisi lain, ia mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama yang kuat sejak dini. Ia berkata, keluarga adalah filter utama.
Sementara itu, terkait aspek legislasi, Komisi VIII siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi—baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya—agar terdapat sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," pungkas Singgih.










