Sengketa Harta Gono-Gini Pasca-Cerai, Rumah Megah Dua Lantai di Pati Dirobohkan Alat Berat

Sengketa Harta Gono-Gini Pasca-Cerai, Rumah Megah Dua Lantai di Pati Dirobohkan Alat Berat

Berita Utama | inews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:15
share

PATI, iNews.id — Aksi pembongkaran sebuah rumah megah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, mendadak menggemparkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penghancuran bangunan permanen tersebut merupakan buntut panjang dari sengketa harta gono-gini yang berlarut-larut antara sepasang mantan suami istri pasca-perceraian mereka.

Eksekusi perobohan bangunan ini terpaksa dilakukan setelah Pengadilan Agama menetapkan bahwa tanah sengketa tersebut sah secara hukum menjadi milik sang mantan istri, Sudarmini, selaku pemohon eksekusi.

Dalam diktum perkara pembagian harta bersama tersebut, hakim memutuskan hak kepemilikan tanah jatuh ke tangan Sudarmini, mengalahkan mantan suaminya, Sutrisno.

Perebutan aset ini sejatinya berjalan sangat berliku. Di tengah proses hukum pemisahan harta pasca-cerai, lahan tempat berdirinya rumah megah tersebut dikabarkan sempat berpindah tangan dan berpindah kepemilikan beberapa kali akibat dijual. Kendati demikian, setelah melalui proses peradilan yang panjang, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan secara mutlak oleh pihak Sudarmini.

"Sesuai putusan pengadilan, semua bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami harus dieksekusi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Darsono, Rabu (10/6/2026).

Dia menuturkan, eksekusi rumah tersebut sebenarnya masalah rumah tangga yang sudah berlangsung lama.

"Rumah sempat dijual beberapa kali dan dibeli orang, tapi alhamdulillah di pengadilan kita memenangkan gugatan," ujarnya.

Meski harus meratakan bangunan permanen dengan tanah, proses eksekusi di lapangan berlangsung kondusif tanpa adanya riak perlawanan dari pihak termohon. Sebelum alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur utama, penghuni rumah sudah lebih dulu mengosongkan seluruh isi bangunan. Pihak termohon bahkan sempat membongkar secara mandiri sejumlah material berharga dari dalam rumah.

Langkah perataan bangunan ini sengaja diambil demi memenuhi perintah putusan pengadilan, yang mewajibkan tanah objek sengketa dikembalikan kepada pemenang dalam kondisi kosong melompong tanpa ada aset bangunan apa pun di atasnya.

Topik Menarik