Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Nasional | inews | Rabu, 10 Juni 2026 - 21:42
share

MALANG, iNews.id – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Ngajum, Kabupaten Malang, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka usai polisi mengantongi kecukupan alat bukti. 

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan dari dua orang korban yang merupakan talent atau model kontennya. 

"Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ujar Yuliastana saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Rabu (10/6/2026). 

Yuliastana menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Februari 2026 lalu. Saat itu, para korban tengah terlibat dalam proses pengambilan gambar (syuting) untuk konten YouTube milik tersangka yang bertema 'Sumpah Pocong'. Kasus ini mencuat setelah salah satu model berinisial S mengunggah pengalaman pahitnya di akun Instagram pribadi. 

Dalam menjalankan aksinya, Gus Idris diduga kuat memanfaatkan kedekatan, pengaruhnya sebagai tokoh agama, serta tingkat kepercayaan korban yang tinggi. Hal tersebut membuat korban sama sekali tidak menaruh curiga saat diajak bekerja sama. 

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," katanya.

Demi mendalami kondisi psikologis korban maupun terlapor, pihak kepolisian juga melibatkan tim psikolog klinis dan psikolog forensik. Hasil pemeriksaan kejiwaan ini menjadi salah satu rujukan krusial bagi penyidik. 

"Hasil pemeriksaan psikologi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," tutur Yuliastana. 

Sebelum resmi diperiksa sebagai tersangka, Gus Idris sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi. Panggilan pertama dilewatkan dengan alasan berada di luar kota, sementara panggilan kedua ditunda karena alasan kesehatan yang diperkuat surat keterangan dokter.

Saat ini, Satres PPA dan PPO Polres Malang tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ucapnya.

Topik Menarik