Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

Nasional | inews | Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37
share

PATI, iNews.id - Sengketa harta gono-gini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung eksekusi pengosongan bangunan. Sebuah rumah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah sengketa antara Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno. Pengadilan menetapkan tanah itu sebagai hak sah Sudarmini dalam perkara pembagian harta bersama pascaperceraian.

Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus dikosongkan sesuai amar putusan.

Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa perlawanan. Sebelum alat berat dikerahkan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material berharga.

Kuasa hukum pemohon, Darsono mengatakan, eksekusi dilakukan untuk mengosongkan seluruh bangunan di atas bidang tanah tersebut. Dia menyebut perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga.

"Ini kita pelaksanaan eksekusi pengosongan. Semua bangunan di atas bidang tanah harus kosong sebagaimana putusan. Masalah ini sebenarnya persoalan rumah tangga," ujarnya.

Menurut Darsono, perkara tersebut berawal dari perceraian yang kemudian berlanjut pada pemisahan harta. Tanah yang menjadi objek sengketa disebut milik pihak mantan istri.

"Pertama karena ini perceraian, kemudian ada pemisahan harta. Tanah ini milik Ibu Sudarmini, namun sebelum proses berlangsung sama Pak Sutrisno tanah ini dijual hingga akhirnya digugat. Alhamdulillah kami yang menang," katanya.

Sengketa panjang itu terjadi setelah proses pemisahan harta pascaperceraian. Di tengah proses tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa sempat berpindah tangan hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Bangunan rumah dua lantai itu diperkirakan berukuran sekitar 3x20 meter. Rumah tersebut kemudian diratakan dengan tanah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan agar tanah dalam kondisi kosong. Langkah itu sesuai dengan putusan bahwa semua bangunan di atas lahan harus dikosongkan. Rumah tersebut sebelumnya sempat dijual beberapa kali dan dibeli pihak lain. Namun, dalam proses persidangan, gugatan pihak pemohon akhirnya dikabulkan.

Setelah proses pembongkaran, area tanah kini dalam kondisi kosong. Eksekusi ini menjadi akhir dari sengketa harta gono-gini yang telah berlangsung lama.

Topik Menarik