Peran 320 WNA di Markas Judol Hayam Wuruk, dari Telemarketing hingga Penagihan

Peran 320 WNA di Markas Judol Hayam Wuruk, dari Telemarketing hingga Penagihan

Nasional | okezone | Minggu, 10 Mei 2026 - 21:31
share

JAKARTA - Polri mengungkap beragam peran 320 warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Mulai dari telemarketing, customer service (CS), admin hingga bagian penagihan dijalankan para pelaku dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA memiliki tugas yang berbeda-beda dalam operasional markas judol tersebut.

"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk penagihan," kata Wira di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Selain ratusan WNA, polisi juga mengamankan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WNI itu diketahui berperan sebagai customer service.

"Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ujar Wira.

Polri telah menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judol internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Sementara satu orang WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," katanya.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan.

Rombongan pertama terdiri dari terduga pelaku perempuan, kemudian dilanjutkan kelompok laki-laki. Para terduga pelaku terlihat mengenakan masker penutup wajah dan berjalan menunduk menghindari sorotan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 321 orang yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik