Kubu Roy Suryo Ajukan Sengketa Informasi untuk Buka 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
1. Permohonan Sengketa Informasi
Mereka meminta daftar dokumen sitaan tersebut, termasuk 504 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diperlihatkan.
Pengacara Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya hanya meminta daftar dokumen dan salinan ijazah, bukan dokumen asli.
“Permintaan kami itu hanya dua. Satu adalah salinan ijazah Pak Jokowi. Jadi salinan itu bukan asli ya, fotokopi istilahnya tapi yang ada di Polda,” kata Abdullah Alkatiri dalam konferensi pers Tim Troya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Abdullah menyebut permintaan informasi itu sebelumnya telah diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan dokumen termasuk informasi yang dikecualikan karena masih berkaitan dengan proses penyidikan.
“Tanggal 27 Februari PPID telah menjawab lagi memberikan informasi diminta permohonan dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan,” katanya.
Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, tim hukum kemudian mengajukan sengketa informasi ke KIP sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Abdullah, daftar dokumen sitaan itu penting untuk mengetahui relevansi barang bukti dengan penetapan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Nah bahkan dijawab oleh atasan PPID memang benar ada 709 itu. Jadi dasarnya juga surat jawaban dari PPID ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkap sebagian daftar dokumen dari UGM sebenarnya sudah diterima pihaknya melalui berita acara penyerahan dokumen. Namun, mayoritas isi daftar tersebut ditutupi.
“Universitas Gadjah Mada memberikan bahkan berita acara. Berita acara yang diberikan oleh Polda diberikan ada 504 dokumen, tetapi bisa dikatakan 90 persen dihitamkan,” kata Abdullah.
Sementara itu, Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan permintaan daftar 709 dokumen dilakukan agar pihaknya mengetahui kaitan dokumen-dokumen tersebut dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kami ingin minta daftarnya. Sebenarnya dokumen 709 itu apa saja yang dijadikan sebagai penersangkaan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa,” kata Refly.
Refly berharap sengketa informasi di KIP dapat membuka akses publik terhadap dokumen yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kepada Komisi Informasi Pusat sampai jumpa dalam persidangan mudah-mudahan kami akan memenangkan gugatan sehingga kita mendapatkan 709 daftar dokumen yang sudah disita Polda Metro Jaya,” katanya.










