KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 19:05
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (8/6/2026). 

Dua tersangka baru itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka. 

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026). 

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026..

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan tersangka dan sudah ditahan.

Topik Menarik